Nasional
Beranda / News / Nasional / Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

Jakarta, Gempita.co-Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat pernyataan mengejutkan saat melaksanakan rapat bersama Komisi III DPR RI.

Dia meminta jajarannya untuk menyelesaikan kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta cukup dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota DPR, Kamis (27/1/2022).

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia, Bonus Emas Asian Games Naik Jadi Rp3 Miliar

Salah satu contoh, menurutnya, dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta. Jaksa Agung menyebut penyelesaian perkara semacam itu bisa dilakukan secara administratif saja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×