Video
Beranda / Video / Jadi Tersangka, Dokter Lois Ditahan di Rutan Bareskrim

Jadi Tersangka, Dokter Lois Ditahan di Rutan Bareskrim


Jakarta, Gempita.co – Bareskrim Polri resmi menetapkan Dokter Lois Owein sebagai tersangka. Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum dokter Lois.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Saat ini, Lois langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Bareskrim Polri Periksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri 10 Jam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×