Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Yang Beraksi di Tangerang

Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Yang Beraksi di Tangerang

Ilustrasi

Tangerang, Gempita.co-Polresta Tangerang meringkus seorang pria yang diduga pelaku perampokan dan pemerkosaan dengan iming-iming lowongan kerja. SH, warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten itu menjerat korbannya melalui info lowongan kerja di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, pada Minggu, 20 Februari 2022  pukul  01.30 WIB, dini hari.

 

“Pelaku posting soal lowongan pekerjaan, dan saat itu, korban yang membutuhkannya pun menghubungi korban melaluo media sosial,” katanya, Selasa, 22 Februari 2022.

 

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto, DPR Beri Persetujuan

Disana, mereka berkenalan dan membahas soal lowongan pekerjaan. Tersangka menawari korban menjadi pegawai di salah satu kafe.

 

“Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel,” tambah Dwi Nugroho.

Hingga akhirnya, korban dengan inisial ER pun bertemu pelaku pada Sabtu, 19 Februari 2022. Kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

“Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” papar Kapolresta Tangerang.

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Petugas kepolisian menindaklanjuti laporan korban dan setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ungkapnya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Tim Advokasi Petarung & Partner Hadiri Munas Peradi SAI di Bali, Teguhkan Dukungan Penuh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×