Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Yang Beraksi di Tangerang

Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Yang Beraksi di Tangerang

Ilustrasi

Tangerang, Gempita.co-Polresta Tangerang meringkus seorang pria yang diduga pelaku perampokan dan pemerkosaan dengan iming-iming lowongan kerja. SH, warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten itu menjerat korbannya melalui info lowongan kerja di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, pada Minggu, 20 Februari 2022  pukul  01.30 WIB, dini hari.

 

“Pelaku posting soal lowongan pekerjaan, dan saat itu, korban yang membutuhkannya pun menghubungi korban melaluo media sosial,” katanya, Selasa, 22 Februari 2022.

 

Sri Astuti Nahkodai DPC Peradi SAI Jakarta Utara Periode 2026–2030, Terpilih dalam Muscab II

Disana, mereka berkenalan dan membahas soal lowongan pekerjaan. Tersangka menawari korban menjadi pegawai di salah satu kafe.

 

“Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel,” tambah Dwi Nugroho.

Hingga akhirnya, korban dengan inisial ER pun bertemu pelaku pada Sabtu, 19 Februari 2022. Kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

“Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” papar Kapolresta Tangerang.

KAI dan Pemkot Jakbar Perkuat Sinergi Lindungi Perempuan dan Anak

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Petugas kepolisian menindaklanjuti laporan korban dan setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ungkapnya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Heru Riyadi Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 30 Kg Sabu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×