Hukum & Kriminal Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Heru Riyadi Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 30 Kg Sabu

Heru Riyadi Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 30 Kg Sabu

Penasehat AMKI Pusat Heru Riyadi, SH., MH. bersama Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan pada sebuah kegiatan.

Jakarta – Mantan Ketua Umum POKDAR Kamtibmas Nasional, Heru Riyadi, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel ) atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti hampir 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi.

Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang dinilai berhasil membongkar jaringan yang diduga terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.

Heru yang juga Penasehat AMKI Pusat serta dosen Universitas Pamulang menilai pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kuat kepolisian dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

“Diperkirakan sekitar 164.000 jiwa dapat terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja Kapolda Kalsel dan seluruh jajaran. Salam Bersinar, Bersih dari Narkoba,” ujar Heru dalam keterangannya.

Kronologi penangkapan

Kevin Wu Dilantik Kembali sebagai Ketum Dharmapala Nusantara 2025–2030

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Yudha Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (24/2), menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri dari 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi.

Narkotika tersebut diketahui dibawa dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan tujuan akhir Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka berinisial IW, warga asal Banten, ditangkap pada Jumat (20/2) di Hotel Midoo, Jalan AES Nasution, Banjarmasin, setelah melalui penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku mendapat perintah mengambil barang tersebut di Palangka Raya dan mengantarkannya ke Banjarmasin.

Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp69 miliar itu dibawa menggunakan dua tas ransel besar.

Modus berubah-ubah

BPJPH, BSN, dan AMKI Jaya Perkuat Sinergi Pembiayaan Syariah untuk Daya Saing UMKM Halal

Kapolda menegaskan pengungkapan jaringan narkotika internasional bukan perkara mudah karena pelaku kerap mengubah modus operandi untuk mengelabui petugas. Meski demikian, Polda Kalsel berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono menambahkan, pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri Sistriawan setelah menerima informasi masyarakat terkait pergerakan jaringan Fredy Pratama yang akan memasok narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan.

Jerat hukum

Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika lintas daerah maupun internasional guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

PSN Minta Hakim PN Cianjur Objektif Putuskan Perkara PJU

×
×