News
Beranda / News / Gelar Operasi Penyamaran di Taman Wisata Perairan Kapoposang, KKP Amankan 8 Pelaku “Destructive Fishing”

Gelar Operasi Penyamaran di Taman Wisata Perairan Kapoposang, KKP Amankan 8 Pelaku “Destructive Fishing”

dok.Humas Ditjen PSDKP

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) merespon cepat sejumlah laporan masyarakat terkait dengan maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) di Taman Wisata Perairan Kapoposan, Sulawesi Selatan.

Hasilnya, 8 pelaku pembiusan ikan dengan menggunakan potassium dapat diamankan dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 28-30 September 2020. Aparat Ditjen PSDKP harus melakukan penyamaran menjadi nelayan untuk dapat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang dikenal sangat licin tersebut.

“Ada 8 orang pelaku yang diamankan dari gelar operasi di TWP Kapoposang. Ini operasi yang dilakukan dengan sangat hati-hati, kami harus menggunakan perahu nelayan agar tidak terdeteksi”, terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2020).

Pada penangkapan tanggal 28 September 2020, personel awak Kapal Pengawas Hiu Macan 03 bersama personel Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan Pengawas Perikanan Wilker TWP Kapoposang berhasil menangkap 3 pelaku berinisial H, R dan MAF serta mengamankan 1 unit kapal beserta 3 botol cairan kimia berbahaya dan juga ikan hasil tangkapan.

Kapal pelaku yang ditangkap ini terbilang cukup canggih karena dilengkapi dengan fish finder sehingga dalam beroperasi memang menyasar gerombolan ikan yang sudah dipantau melalui alat tersebut.

Kevin Wu Dilantik Kembali sebagai Ketum Dharmapala Nusantara 2025–2030

Selanjutnya pada tanggal 30 September 2020, kolaborasi aparat kembali berhasil mengamankan 2 kapal yang digunakan oleh 5 pelaku yang berinisial HW, S, A, M dan I untuk melakukan penangkapan ikan yang merusak dengan menggunakan kimia untuk membius ikan.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti termasuk kompresor dan botol yang berisi cairan kimia yang digunakan untuk membius ikan berhasil diamankan.

“Saat ini semua pelaku kami bawa ke Satwas SDKP Makasar untuk proses hukum lebih lanjut”, ungkap Tb

Melakukan Pengintaian 

Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap 8 pelaku destructive fishing tersebut, aparat Ditjen PSDKP melakukan pengintaian selama sebulan untuk mempelajari modus operandi dan cara bekerja para pelaku.

Siap Kolaborasi, AMKI Jaya–Smesco Dorong UMKM Tumbuh Lewat Peran Media dan Konten Edukatif

“Memang secara umum penangkapan pelaku destructive fishing ini lebih sulit mengingat mereka menggunakan kapal-kapal kecil yang memiliki pergerakannya lebih lincah dan cepat,” ujar Eko.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak mengatakan, pihaknya memang sedang melakukan pengawasan secara intensif di beberapa wilayah yang rawan dengan praktik destructive fishing, salah satunya Taman Wisata Perairan Pulau Kapoposang ini. Hal tersebut didasari dari banyaknya informasi dari masyarakat terkait praktik penangkapan ikan yang merusak di wilayah perairan yang dilindungi tersebut.

“TWP Kapoposang ini salah satu area yang kami pantau secara intensif,” ujar Mubarak.

Ditjen PSDKP-KKP memang sedang mendorong langkah pemberantasan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). Pada hari yang sama, di Lampulo, Aceh, Pengawas Perikanan melakukan pembinaan terhadap 3 orang nelayan yang menggunakan alat bantu penangkapan ikan kompresor yang dilarang untuk digunakan.

Selama tahun 2020, Ditjen PSDKP KKP telah menangani berbagai kasus destructive fishing yang terjadi di berbagai daerah. Adapun rincian kasus tersebut antara lain 14 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 4 kasus penggunaan racun ikan.

Pelantikan Advokat Peradi SAI, Carrel Dorong Profesionalisme dan Etika Profesi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×