Pati, Mediagempita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menyetujui penggunaan hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025) yang diwarnai aksi demonstrasi besar-besaran di halaman Gedung DPRD.
Dikutip dari CNN Indonesia, aksi massa dipicu oleh berbagai polemik, termasuk rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang meski telah dibatalkan, tetap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Alasan Pengajuan Hak Angket
Fraksi PKS menyoroti polemik pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran.
Fraksi Demokrat menilai Bupati Sudewo melanggar sumpah jabatan.
Fraksi Gerindra, partai pengusung Sudewo, mendukung hak angket demi transparansi.
Fraksi PKB menyatakan kegaduhan akibat kebijakan PBB-P2 masih terasa meskipun sudah dibatalkan.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudi mengetok palu pengesahan hak angket dan pembentukan pansus, yang akan mendalami dugaan pelanggaran dan memproses mekanisme pemakzulan sesuai aturan perundang-undangan.
Respons Bupati Sudewo
Bupati Sudewo menegaskan dirinya tidak akan mundur dan siap menghadapi proses politik di DPRD. “Saya dipilih rakyat, dan akan tetap menjalankan amanah ini,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Harapan Pemerintah Pusat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berharap gejolak politik di Pati segera mereda dan semua pihak mengutamakan stabilitas daerah.(red)