News
Beranda / News / Dilaporkan Pengurus NU Cirebon, Gus Nur Ditangkap Bareskrim di Malang

Dilaporkan Pengurus NU Cirebon, Gus Nur Ditangkap Bareskrim di Malang

Gus Nur

Jakarta, Gempita.co – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Sabtu  (23/10/2020) dini hari.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” ujar Slamet, dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Hal senada dikatakan Andry Ermawan, Penasehat Hukum Gus Nur, yang juga membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail dalam penangkapan tersebut.

“Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam,” kata Andry.

Presiden Prabowo Matangkan Strategi Nasional di Tengah Gejolak Global Lewat Rapat Tertutup di Hambalang

Dalam perkara ini, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan Nomor Register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×