Palembang, Mediagempita.com – Seorang debitur di Kota Palembang, Tina Francisco, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi XI DPR RI terkait rencana eksekusi aset berupa hotel dan rumah tinggal yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.
Permohonan tersebut diajukan karena aset yang menjadi objek eksekusi disebut masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang dan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam keterangannya, Tina menjelaskan bahwa sengketa bermula dari perjanjian kredit dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palembang Sriwijaya pada September 2022. Ia mengagunkan dua sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan di kawasan Sukarami dengan total pinjaman sebesar Rp5 miliar.
Pinjaman tersebut terdiri dari fasilitas kredit investasi sebesar Rp4 miliar dan kredit modal kerja Rp1 miliar, dengan kewajiban cicilan sekitar Rp107 juta per bulan.
Tina menyatakan telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan membawa dana sebesar Rp3 miliar pada 8 April 2025, sehari sebelum jadwal lelang, yang menurutnya merupakan permintaan pihak bank sebagai syarat pembatalan lelang. Namun, ia mengaku penyetoran tersebut tidak dapat diproses dan lelang tetap dilaksanakan.
“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, tetapi penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia juga menyoroti perbedaan nilai aset. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pasar aset disebut mencapai Rp10,37 miliar, sementara harga limit lelang sekitar Rp3,21 miliar.
Selain itu, Tina juga mengungkap adanya kendala administrasi dan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk kesulitan memperoleh tanda terima dokumen serta keterbatasan informasi yang diperoleh saat proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Atas permasalahan tersebut, ia telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN.Plg yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Tina menilai rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat berpotensi menimbulkan kerugian karena perkara pokok masih dalam proses persidangan.
“Eksekusi dalam kondisi perkara masih berjalan berisiko menimbulkan kerugian materil dan nonmateril yang tidak dapat dipulihkan,” ujarnya.
Ia meminta Komisi XI DPR RI untuk melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengadilan dan otoritas lelang, guna mencegah pelaksanaan eksekusi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Tina menyatakan siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang dimilikinya kepada pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan.(red)
