News
Beranda / News / Catat! Rekening Diblokir Bagi Penunggak Pajak yang Bandel

Catat! Rekening Diblokir Bagi Penunggak Pajak yang Bandel

Tarif Pajak Hiburan
Ilustrasi

Gempita.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran rekening bank wajib pajak yang menunggak bayar pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, proses pemblokiran rekening dilakukan dalam tahapan yang panjang.

Pertama, ketika dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terindikasi bahwa wajib pajak kurang bayar, maka DJP akan melakukan imbauan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar.

“Prosesnya, wajib pajak melaporkan SPT [surat pemberitahuan tahunan], ada pengawasan, kemudian ada yang namanya pengujian kepatuhan. Saat pemeriksaan, ternyata dia bayarnya kurang, keluar namanya surat ketetapan pajak kurang bayar,” katanya dikutip Jumat (16/12/2022).

Dijelaskan, jatuh tempo surat ketetapan pajak kurang bayar adalah satu bulan sejak surat dikeluarkan. Jika dalam jangka waktu 1 bulan wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka proses yang tadinya pemeriksaan beralih menjadi penagihan.

Kasidokkes Polres Kepulauan Seribu Gelar Kegiatan Prolanis dan Pemeriksaan Laboratorium Bersama Prodia

Pada tahap tersebut, DJP akan memberikan surat teguran kepada wajib pajak. Jika teguran tetap diabaikan oleh wajib pajak, maka akan dilakukan penagihan aktif.

“Jadi urutannya, pada proses penagihan, kita masih persuasif, kemudian ada periode yang namanya penagihan aktif. Pada proses penagihan aktif ini kita keluarkan surat paksa,” jelasnya.

“Kalau sudah bayar, blokir rekeningnya akan dibuka, karena tujuan blokir biar utang pajak dibayar,” tandasnya.

Sumber: ATN

Bhayangkari dan Sidokkes Polres Kepulauan Seribu Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Pulau Panggang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×