News
Beranda / News / Catat! PPKM Level 3 Akan Diberlakukan 24 Desember-2 Januari 2022

Catat! PPKM Level 3 Akan Diberlakukan 24 Desember-2 Januari 2022

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan PPKM dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selama kebijakan PPKM level 3 dilakukan terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia.

Dilansir Gempita.co dari PMJ News, berikut 10 aturan yang akan diterapkan pada PPKM Level 3 pada libur nataru:

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama natal dan tahun baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Rayakan HUT Jakarta ke-498: Wonders of Jakarta di Ancol

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat natal dan tahun baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe, dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Status Siaga 1, Warga Bantaran Kali Sunter Diminta Waspada Banjir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×