Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Catat, Ini Aturan Penumpang Transportasi di DKI Selama PPKM Mikro

Catat, Ini Aturan Penumpang Transportasi di DKI Selama PPKM Mikro

Jakarta, Gempita.co – Sejak Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021 memberlakukan Penebalan PPKM Mikro. Untuk membatasi mobilitas warga, Dinas Perhubungan (Dishun) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan transportasi selama PPKM mikro.

Masyarakat yang hendak keluar rumah perlu mengetahui aturan transportasi yang berlaku saat PPKM mikro. Aturan tersebut sesuai dengan SK Kadishub No. 234 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis, Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Transportasi.

“Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak/ penting, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara,” tulis akun Instagram @DKIJakarta, Jumat (25/6/2021).

Berikut aturan transportasi yang berlaku saat PPKM mikro:

Mobil pribadi

ParagonCorp Perkuat Semangat Ramadan Global Lewat Program Sosial Wardah dan Kahf

1 baris 2 orang (kecuali berdomisili pada alamat yang sama)
Trans Jakarta (Jam operasional 05.00 – 21.00 WIB)

Articulated Bus (60 orang),

Single/Maxi Bus (30 orang),

Medium Bus (7 orang),

Micro Bus (7 orang)

Mitrapol Peduli Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako dan Santuni Anak Yatim di Jakarta dan Tasikmalaya

Angkutan Umum Reguler (jam operasional 05.00 – 21.00 WIB)

Bus Besar

1 baris 2 orang | dipisahkan gang

Bus Sedang

1 baris 2 orang | dipisahkan gang

Pembentukan AMKI Aceh Disambut Positif, Pelaku Media Siap Bangun Kolaborasi di Era Digital

Bus Kecil (Kursi berhadapan)

7 orang (2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, dan 3 orang di sisi kanan belakang)

Bus Kecil (kursi > 3 baris)

2 orang di depan, 2 orang di tiap baris berikutnya

Bajaj

3 orang (1 orang di depan dan 2 orang di belakang)
Taksi

Berkursi 2 baris

4 orang (2 orang tiap baris)

Berkursi 3 baris

6 orang (2 orang baris)

MRT
70 orang per kereta. Jam operasional 05.00 – 21.00 WIB.
LRT
30 orang per kereta. Jam operasional 05.00 – 21.00 WIB.
KRL Jabodetabek
74 orang per kereta. Sesuai pola operasional KRL.
Kendaraan Angkutan Barang
1 baris 2 orang
Sepeda Motor
2 orang
AMARI (angkutan malam hari)
Jam operasional 21.01 – 22.00 WIB.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×