News
Beranda / News / Buronan KPK Nurhadi Sering Tukar Uang Dolar Seminggu 2 Kali

Buronan KPK Nurhadi Sering Tukar Uang Dolar Seminggu 2 Kali

Mantan Sekretaris MA Nurhadi itu disebut kerap menukarkan uang dolar miliknya di dua tempat money changer di Jakarta.(Foto: net)

Jakarta,Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berhasil melacak jejak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Namun begitu, ada informasi terbaru yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait buron KPK tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku, mendapat informasi terbaru terkait keberadaan Nurhadi. Mantan sekretaris MA itu disebut kerap menukarkan uang dolar miliknya di dua tempat money changer di Jakarta

“Ada dua tempat money changer di Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya yaitu di daerah Cikini dan Mampang,” kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/5/2020).

Boyamin menambahkan, Nurhadi rutin menukarkan uang dolar miliknya seminggu tiga kali. Setiap minggunya,  tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu bisa menukarkan uang mencapai Rp3 miliar.

Wapres Gibran Terima DPP APDESI, Tegaskan Pentingnya Peran Desa dalam Pembangunan Nasional

“Biasanya tiap minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 M untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 M untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal,” ujar Boyamin.

Namun, Boyamin mengatakan bukan Nurhadi langsung yang menukarkan uang tersebut, melainkan menantunya Rezky Herbiyono yang saat ini juga menjadi buron KPK atas kasus yang sama.

“Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi, biasanya menantunya atau karyawan kepercayaannya,” katanya.

Boyamin tidak menjelaskan secara jelas identitas karyawan tersebut. Ia  mengaku sudah menyampaikan informasi ini ke lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri.

Presiden Prabowo Hadiri Parade Hari Nasional 2025 di Singapura

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×