News
Beranda / News / Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Putra
Teddy Minahasa Putra (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Majelis Hakim pimpinan Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup Bu terhadap Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Majelis Hakim menyatakan mantan Kapolda Sumbar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,” sambungnya.

Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia, Bonus Emas Asian Games Naik Jadi Rp3 Miliar

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut jenderal polisi bintang dua tersebut hukuman mati.

×
×