Kesehatan
Beranda / Ragam / Kesehatan / BPOM: Vaksin Merah Putih Dapat Izin Penggunaan Darurat

BPOM: Vaksin Merah Putih Dapat Izin Penggunaan Darurat

Gempita.co – Vaksin Inavac atau yang sebelumnya juga dikenal dengan Vaksin Merah Putih telah resmi diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), izin darurat penggunaan atau Emergency Use Authorization (EUA)

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, izin darurat vaksin Merah Putih yang dikembangkan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia kali ini akan ditujukan untuk vaksinasi primer.

Vaksin primer tersebut adalah vaksin utama untuk dosis pertama dan dosis kedua khusus masyarakat usia 18 tahun ke atas.

“Ini vaksin yang benar-benar 100 persen produksi dalam negeri dari penelitian Indonesia yang sebelumnya bernama Vaksin Merah Putih,” tuturnya.

 

Presiden Prabowo Resmikan Bali International Hospital di KEK Sanur, Dorong Wisata Medis dan Hemat Devisa

 

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Selasa, 8 November 2022, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 18 kasus.

Penambahan tersebut di antaranya, Palangka Raya lima kasus, Kotawaringin Barat lima kasus, Sukamara dua kasus, serta Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Pulang Pisau, Lamandau, dan Seruyan masing-masing satu kasus.

 

Koma Akibat Diabetes, Bocah SD di Kediri Bangkit dan Raih Prestasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×