News
Beranda / News / Besok, Tarif Ojol Terbaru Diumumkan Kemenhub

Besok, Tarif Ojol Terbaru Diumumkan Kemenhub

ilustrasi Ojol

Gempita.co – Penyesuaian Tarif ojek online (ojol) Akan diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Rabu (7/9/2022).

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan. Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata dia seperti dikutip dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Menhub telah mengarahkan Dirjen Perhubungan Darat untuk berkomunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pengguna. Hal itu dilakukan guna berjalan dengan baik.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

Besaran tarif ojol dibagi tiga zona:

Di antaranya, Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya. Selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali akan diberlakukan besaran tarif batas bawah.

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Mensesneg Soroti Dugaan Penyadapan

Yaitu sebesar Rp1.850 per km, batas atas sebesar Rp2.300 per km. Serta tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600 per km. Tarif batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa.

Yakni sebesar Rp13.000 hingga Rp13.500. Sedangkan Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya.

Serta Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya. Tarif bawah sebesar Rp2.100 per km, tarif batas atas sebesar Rp2.600 per km.

Tarif minimal dengan rentang biaya jasa. Antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

Prabowo Terima Fadli Zon, Bahas Rekomendasi Gelar Pahlawan Nasional 2026

*Berbagai sumber

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×