Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Begini Nasib Kapolres Nunukan Usai Video Aniaya Anggotanya Viral

Begini Nasib Kapolres Nunukan Usai Video Aniaya Anggotanya Viral

Gempita.co – Video dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap anggotanya Brigadir SL viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Budi Rachmad mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/10/2021) lalu.

 

Seusai kejadian, Kepala Polres Nunukan AKBP SA sempat memutasi anggota yang diduga dianiayanya ke Polsek perbatasan Malaysia.

Hal itu tertera dalam surat telegram bernomor ST/30/X/2021.

Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

“Kapolres mengeluarkan TR mutasi kepada anggota namanya Brigadir SL yang dipukul itu dari Banit Bintara Unit PIK NIK Polres Nunukan jadi ke Polsek yang berbatasan dengan Malaysia,” kata Budi, Selasa (26/10/2021).

Budi menjelaskan, peristiwa ini dikarenakan Kapolres Nunukan tidak puas dengan kinerja Brigadir SL yang bertugas di TIK Polres Nunukan. Kapolres menilai tidak melaksanakan tugas dengan baik, saat gangguan jaringan “zoom meeting” tidak ada.

Saat itu, Kapolres Nunukan tengah mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) secara zoom meeting dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara.

“Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat,” ungkap Kombes Budi.

Surat telegram mutasi kini telah dibatalkan usai video penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap Brigadir SL viral di media sosial.

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Pembatalan itu berdasarkan perintah Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono.

“Nah TR itu perintah Pak Kapolda suruh dibatalkan dianggap batal kan perintah Kapolda. Kemudian Kapolres Nunukan dikeluarkan SKEP, rencananya dikeluarkan SKEP penonaktifan Kapolres Nunukan,” jelasnya.

Sumber: Berbagai sumber

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×