News
Beranda / News / Babak Baru Akhirnya Mabes Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka

Babak Baru Akhirnya Mabes Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka

Gempita.co-Misteri drama kasus kamatian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedikit demi sedikit mulai terungkap.Kini Bharada E pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/7/2022).

Ya, Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J alias Yosua Hutabarat setelah baku tembak di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.  Sosok Bharada E dan Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Adapun Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.  Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Kupas Tuntas Pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Seminar Nasional di Halim

“(Bharada E,red) bukan membela diri,” katanya. Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

“Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan,” kata dia.

Adapun Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×