Jakarta, Mediagempita.com – Sejumlah tokoh nasional menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Beberapa tokoh yang hadir di antaranya Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan aktivis HAM Haris Azhar. Kehadiran mereka menjadi sorotan publik, mengingat Tom Lembong dikenal sebagai figur reformis di kalangan aktivis dan akademisi.
Anies Baswedan tampak mengenakan batik berwarna gelap dan memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia langsung memasuki ruang sidang.
Rocky Gerung duduk di kursi pengunjung bersama Haris Azhar dan Refly Harun. Mereka mengikuti jalannya sidang hingga pembacaan putusan selesai.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Tom Lembong. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara serta pencabutan hak politik.
Tom Lembong terlihat tenang saat mendengarkan putusan. Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.(red)