News
Beranda / News / Alokasi Dana Rp34,5 Miliar untuk Calon Ibu Kota Baru, Ditarik Pemerintah Pusat

Alokasi Dana Rp34,5 Miliar untuk Calon Ibu Kota Baru, Ditarik Pemerintah Pusat

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Pusat membatalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 34,5 miliar untuk pembangunan beberapa proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Langkah tersebut dilakukan setelah merebaknya Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

“Kegiatan dari DAK yang dibatalkan antara lain peningkatan jalan serta penguatan database kondisi jembatan,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara Safwana ketika dihubungi Antara di Penajam, Minggu (11/10/2020).

Dia menjelaskan, sebenarnya ada enam kegiatan yang bersumber dari DAK 2020 di Bina Marga Dinas PUPR yang dibatalkan pemerintah pusat.

Kegiatan tersebut meliputi peningkatan jalan Kampung Baru-Sesumpu sekitar Rp 10 miliar, peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung sebesar Rp 13 miliar, kemudian penguatan database dan survei kondisi jembatan Rp 106 juta.

PTPN IV PalmCo Siaga Karhutla, Kerahkan Teknologi AI dan Patroli 24 Jam di Kalimantan

“Totalnya anggaran DAK itu lebih kurang Rp 34,5 miliar yang gagal dikerjakan tahun ini (2020) karena ditarik pemerintah pusat,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×