News Aceh Berita Foto Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Dicambuk Seratus Kali Pasangan Ini Nekat Berzina

Dicambuk Seratus Kali Pasangan Ini Nekat Berzina

Seorang wanita IP terpidana dalam kasus zina menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (5/6). Terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus zina masing masing menjalani 40 hingga 100 cambuk. [ANTARA FOTO/Ampelsa]

Aceh, Gempita.co – Dua terpidana hudud atau zina dalam hukum Syariat Islam, menjalani eksekusi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar. Masing-masing sebanyak seratus kali cambuk, karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan warga di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat Jumat (5/6/2020).

Berdasarkan pantauan Antara, saat terpidana HP menjalani eksekusi cambuk, algojo sempat menghentikan eksekusi beberapa kali, karena terpidana merintih kesakitan. Bahkan pada sabetan yang ke-74, terpidana terpaksa harus diturunkan sesaat dari panggung untuk mendapatkan perawatan tim medis.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

HP dibawa ke dalam mobil ambulans yang disiagakan petugas di lokasi. Sementara terpidana lainnya, yakni IP mampu menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali. Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.

 

Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia, Bonus Emas Asian Games Naik Jadi Rp3 Miliar

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×