Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Hakim Terpapar Covid-19, PN Jakut Lockdown 7 Hari

Hakim Terpapar Covid-19, PN Jakut Lockdown 7 Hari

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl. Gajah Mada No. 18 Jakarta Pusat/ist

Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menghentikan layanan selama 7 hari kedepan, akibat satu hakim dan beberapa karyawan dinyatakan positif Covid-19.

Humas PN Jakut, Djuyamto mengatakan, hasil tersebut diketahui setelah tes swab yang dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (3/9/2020).

“Ada 6 orang yang positif Covid-19, ditambah dua orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil test Swab mandiri di rumah sakit,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Dengan adanya satu dari tujuh hakim ditambah karyawan yang terkonfirmasi positif, maka pimpinan memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 hari kerja. Mulai besok, Rabu (9/9).

“Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 9/2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan,” tutur Djumyanto.

Hari Air Sedunia, PalmCo Perluas Program Air Bersih dan Sanitasi di Sumatera-Kalimantan

Selanjutnya, dia menambahkan, diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 hari penghentian layanan sementara serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×