Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / 2 Oknum Polisi Peminta “Uang Damai” ke Turis Jepang Segera Disidangkan

2 Oknum Polisi Peminta “Uang Damai” ke Turis Jepang Segera Disidangkan

Dok.YouTube/Stykle Kenji

Denpasar, Gempita.co – Polda Bali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dua oknum anggota polisi di Jembrana terhadap turis asing asal Jepang.

Keduanya, Aipda MD dan Bripka JP yang diduga meminta ‘uang damai’ karena si pengendara tidak menyalakan lampu sepeda motor saat berkendara. Praktik ini viral di media sosial.

Berkas perkara dilimpahkan ke Polres Jembrana setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali.

“Waktu dibawa ke Propam dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan pemberkasan, kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Jembrana untuk disidangkan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (4/9/2020).

Ia menerangkan, bahwa pelimpahan berkas keduanya sudah dilakukan dan saat ini menunggu jadwal persidangan.

KAI dan Pemkot Jakbar Perkuat Sinergi Lindungi Perempuan dan Anak

“Minggu kemarin dilimpahkan berkasnya jadi tinggal tunggu hasil sidang saja,” ujarnya.

“Jadi, sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Jembrana. Jadi Polres tinggal menunggu hasil sidang itu dan kapan disidangkan itu tergantung Polres. Karena, diberi waktu 14 hari setelah setalah mengajukan syarat, 14 hari baru disidangkan anggota itu,” imbuhnya.

Syamsi menyebut, untuk hasil pemeriksaan sementara dikenakan pelanggaran disiplin dan nanti disidangkan kembali.

“Sanksinya ada sampai penahanan. Iya dia tetap dilakukan penahanan ada ancaman hukuman yang sudah ada. Sanksi-sanksi pelanggaran disiplin ada. Tergantung sama hakim sidang itu,” ujarnya.

“Kalau dalam sidang disiplin itu paling penahanan saja (paling lama) 21 hari. Hasil pemeriksaan ini mereka dua-duanya kena. Jadi, keduanya ada keterlibatan dari rekaman video itu. Nanti tinggal ikuti saja, kalau di sidang di Jembrana. (Pasti) ada sanksi tidak mungkin tidak ada sanksinya,” sambung Syamsi.

Heru Riyadi Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 30 Kg Sabu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×