JAKARTA, MEDIAGEMPITA.COM – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah tokoh lainnya.
Dikutip dari halaman Facebook Sekretariat Kabinet RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan perkara tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Pemerintah juga memastikan perkembangan kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Seluruh tugas dan pelayanan Polri diharapkan tetap berjalan optimal.
Prasetyo menilai dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal merupakan persoalan serius. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk pimpinan negara.
Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, telah menginstruksikan Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas. Seluruh fakta dalam perkara tersebut diminta untuk diungkap tanpa ada yang ditutup-tutupi.(red)
