Megapolitan Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah S1

Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah S1

Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait polemik syarat pendidikannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga S1 di Singapura jika tidak lulus SMA. (Foto:Istimewa)

JAKARTA,MEDIAGEMPITA.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran saat ditemui setelah membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujarnya.
Ia mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan tersebut.
“Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran.
Meski persoalan tersebut kembali menjadi sorotan, Gibran menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
MK menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.(red)

×
×