Megapolitan
Beranda / Megapolitan / BNN Amankan WN China Bawa 14,6 Kg Ganja di Bandara Soekarno-Hatta

BNN Amankan WN China Bawa 14,6 Kg Ganja di Bandara Soekarno-Hatta

Barang bukti ganja seberat 14,6 kilogram diperlihatkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,Mediagempita.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, seorang warga negara China berinisial ZG alias A diamankan petugas.

BNN menyebut tersangka diamankan pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper milik ZG. Dari pemeriksaan itu ditemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja.

“Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan Narcotest, barang tersebut menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC,” demikian keterangan BNN dalam siaran pers, Kamis (17/9/2026).

Prabowo Dorong Penguatan Energi Dalam Negeri, Target E20 Dua Tahun

Barang bukti kemudian diperiksa di Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja.

BNN memperkirakan barang bukti seberat 14.616,5 gram tersebut setara dengan sekitar 4.879 kali konsumsi jika menggunakan asumsi 3 gram ganja per orang.

Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa tersangka dan lima orang saksi yang berasal dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC).

BNN juga menyampaikan pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan tersangka kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Cegah Karhutla, PTPN IV PalmCo Gandeng Masyarakat Perkuat Ketahanan Gambut

BNN menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memberantas peredaran gelap narkotika.(red)

×
×