JAKARTA,Mediagempita.com — Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu menyoroti aktivitas pembangunan lapangan padel di lahan aset Pemprov DKI Jakarta di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat. Proyek tersebut disebut masih berjalan meski sebelumnya Pemkot Jakarta Barat menyatakan bangunan itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dipasang segel merah pada 23 Mei 2026.
Kevin mendapati aktivitas pembangunan masih berlangsung saat melakukan inspeksi ke lokasi, Rabu (26/8/2026). Ia juga mengaku tidak menemukan segel merah sebagaimana informasi mengenai penyegelan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan seorang pekerja yang ditemui Kevin di lokasi, sekitar 14 orang masih bekerja di proyek tersebut. Pembangunan delapan lapangan padel itu disebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua bulan.
Kevin meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai status terbaru proyek tersebut, termasuk keberadaan dan status segel serta legalitas pembangunan.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan belum berizin. Pemerintah sudah mengeluarkan SP1, SP2, SP3, Surat Perintah Penghentian, lalu memasang segel merah. Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru terus dibangun,” ujar Kevin.
Ia mempertanyakan apakah segel tersebut telah dicabut secara resmi atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan segel tidak lagi berada di lokasi.
“Kalau segel telah dicabut secara resmi, pemerintah harus menunjukkan keputusan pencabutan beserta dasar dan tanggalnya serta membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi. Namun, apabila segel hilang atau dilepas tanpa prosedur, aparat harus segera menghentikan pekerjaan dan mengusut pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Minta Pengawasan Diperiksa
Saat berada di lokasi, Kevin juga menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan. Menurut dia, pejabat yang dihubungi mengaku belum mengetahui kondisi terbaru pembangunan tersebut.
Kevin menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian karena proyek yang disebut akan membangun delapan lapangan padel berada di tengah kawasan permukiman.
“Pembangunan delapan lapangan di tengah permukiman bukan kegiatan kecil yang mudah luput dari pandangan. Pergantian pejabat juga tidak boleh memutus tanggung jawab institusi,” ujarnya.
Ia meminta fungsi pengawasan instansi terkait diperiksa, termasuk perangkat daerah yang menangani tata ruang dan bangunan, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, serta pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta.
Kevin juga menyoroti penggunaan lahan tersebut yang sebelumnya disebut warga sebagai tempat penampungan sampah sementara.
Di sekitar lokasi, ia mendapati sejumlah gerobak sampah berada di luar area bersama kendaraan operasional kebersihan. Menurut Kevin, kondisi tersebut perlu diperjelas agar perubahan pemanfaatan lahan tidak mengganggu pelayanan persampahan bagi masyarakat.
“Pemprov harus menjelaskan siapa penyewanya, berapa nilai dan masa sewanya, bagaimana mitra dipilih, apakah uang sewanya masuk kas daerah, serta apa manfaat konkret yang diterima warga,” katanya.
Minta Dugaan Warga Diverifikasi
Kevin juga mengaku menerima informasi dari warga mengenai adanya protes terhadap pembangunan tersebut dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam memberikan perlindungan.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
“Saya tidak akan menuduh orang tanpa bukti. Namun, ketika segel hilang, pekerjaan terus berjalan, dan pengawas wilayah mengaku tidak mengetahui, dugaan warga tidak boleh sekadar ditertawakan atau diabaikan,” kata Kevin.
Ia meminta Inspektorat maupun aparat berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pembiaran, kelalaian, atau intervensi dalam proses pembangunan.
Minta Pemprov Buka Status Proyek
Untuk memastikan persoalan tersebut terang, Kevin meminta Pemprov DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah. Di antaranya menghentikan sementara pekerjaan sampai status legalitas pembangunan dapat dipastikan, menjelaskan status segel, serta membuka informasi mengenai PBG dan perizinan melalui kanal resmi pemerintah.
Ia juga meminta Pemprov menjelaskan status badan usaha yang menggunakan lahan, nilai dan masa pemanfaatan, mekanisme penetapan mitra, serta penerimaan daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan aset tersebut.
Selain itu, Kevin meminta pemerintah memastikan kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat tetap berjalan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai hasil pemeriksaan.
“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan. Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” ujar Kevin.(red)
