Advokat Hukum & Kriminal Megapolitan
Beranda / Megapolitan / AMKI Bentuk LBH, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Insan Pers dan Kreator Konten

AMKI Bentuk LBH, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Insan Pers dan Kreator Konten

Pengurus dan jajaran AMKI berfoto bersama usai penyerahan SK pembentukan LBH AMKI dalam rangkaian AMKI Kartini Award 2026 di Jakarta.

JAKARTA,Mediagempita.com – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat resmi memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMKI dalam rangkaian acara AMKI Kartini Award 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Mandat pembentukan LBH AMKI secara simbolis diserahkan oleh Ketua Umum AMKI Pusat, Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE., CPCC., yang juga bertindak sebagai pembina lembaga tersebut.

Surat Keputusan (SK) diterima oleh Wakil Ketua LBH AMKI, Teguh Ariyanto, S.H., M.Kn., M.H., yang hadir mewakili Ketua LBH AMKI, Heru Riyadi, S.H., M.H.

Tundra Meliala menyampaikan bahwa pembentukan LBH AMKI bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada insan media serta kreator konten yang menghadapi persoalan hukum.

“LBH AMKI kami hadirkan untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan, baik bagi insan pers maupun kreator konten,” ujar Tundra.

Pemkot Jakbar Perkuat Edukasi Hukum, Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak di Tambora

Ia menambahkan, kehadiran LBH AMKI diharapkan mampu memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi anggota AMKI yang membutuhkan pendampingan dalam berbagai persoalan hukum.

Sementara itu, Teguh Ariyanto, mewakili Heru Riyadi, menyatakan kesiapan jajaran LBH AMKI dalam menjalankan mandat organisasi.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan meliputi penyusunan program kerja serta koordinasi internal guna memastikan pelayanan hukum berjalan optimal.

Selain itu, Teguh menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum secara pro bono merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat.

AMKI Kartini Award 2026 Apresiasi 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

Menurutnya, LBH menjadi wadah penting dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam membuka akses keadilan bagi kelompok tidak mampu dan masyarakat yang belum memahami hukum.

“Pengabdian melalui LBH merupakan bagian dari kewajiban moral dan etika profesi kami sebagai advokat,” tegasnya.

Adapun susunan kepengurusan LBH AMKI Pusat terdiri dari Pembina Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE., CPCC., Pengawas Dadang Rachmat, S.H., Ketua Heru Riyadi, S.H., M.H., Wakil Ketua Teguh Ariyanto, S.H., M.Kn., M.H., Sekretaris Rukmana, S.H., Wakil Sekretaris Victor, S.H., Bendahara Dra. Umi Sjarifah, S.H., GRCE., serta Wakil Bendahara Dicky Irawan, S.H., M.H. (red)

×
×