Megapolitan Nasional News
Beranda / News / Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Korupsi CPO Senilai Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung ke Kemenkeu

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Korupsi CPO Senilai Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung ke Kemenkeu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Jakarta,Mediagempita.com — Bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung yang berhasil mengembalikan dana besar ke kas negara. Ia menilai tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berintegritas sekaligus bagian penting dalam memperkuat keadilan ekonomi nasional.

“Saudara-saudara, Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan, kita anggarkan Rp22 miliar, maka uang sebesar ini bisa kita gunakan untuk membangun ratusan kampung nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus,” ujar Presiden dalam sambutannya, Senin (20/10/2025).

Presiden menekankan bahwa keberhasilan pengembalian kerugian negara ini bukan hanya prestasi hukum, tetapi juga langkah moral yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengutamakan kepentingan rakyat. Ia berharap hasil pengembalian dana korupsi dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan aparat penegak hukum — baik jaksa, polisi, maupun hakim — untuk selalu menggunakan nurani dalam menjalankan tugas dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat kecil.

PTPN IV PalmCo Fasilitasi 1.160 Pemudik Lewat Program Mudik Bersama BUMN 2026

“Hukum tidak boleh diterapkan secara tebang pilih. Keadilan sejati adalah ketika hukum berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat banyak,” tegas Kepala Negara.

Acara penyerahan uang pengganti tersebut menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi. Momen ini juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.(red)

Sumber: Sekretariat Kabinet (Setkab)

×
×