DPR RI Hukum & Kriminal Nasional
Beranda / News / Nasional / Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto, DPR Beri Persetujuan

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto, DPR Beri Persetujuan

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan persetujuan DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 31 Juli 2025. (Foto: ANTARA/Bayu Pratama)

Jakarta, Mediagempita.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Usulan tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mendapat persetujuan dalam sidang paripurna, Kamis (31/7/2025).

Informasi ini dikutip dari pemberitaan CNNIndonesia.com yang mengutip keterangan resmi dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut telah melalui kajian administratif dan pertimbangan politik yang menyeluruh.

“Kami telah mempelajari dokumen pendukung usulan Presiden, dan DPR menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Berdasarkan penjelasan dari pakar hukum:

Warga Pinangsia Sulap Lingkungan Jadi “Kampung Pelangi” Sambut HUT ke-80 RI

Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang sebelum atau sesudah proses hukum berlangsung. Hak ini melekat pada Presiden dan dapat diajukan melalui DPR.

Amnesti adalah pengampunan terhadap tindak pidana tertentu yang biasanya memiliki dimensi politik atau sosial yang luas.

Latar Belakang Kasus

Tom Lembong sebelumnya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dalam skema impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Hasto Kristiyanto sedang menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Pendidikan, dan Infrastruktur Nasional

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto mengenai keputusan ini.

Pertimbangan Pemerintah

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa usulan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, stabilitas politik nasional, serta upaya mendorong rekonsiliasi dan persatuan bangsa. Keputusan ini juga bertepatan dengan momen menjelang Hari Kemerdekaan RI, yang kerap digunakan pemerintah untuk menerbitkan grasi, abolisi, atau amnesti.

Usulan amnesti dan abolisi ini dituangkan dalam:

Surat Presiden Nomor R‑42/PRES/07/2025 untuk pemberian amnesti

Presiden Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh, Hanya 45 Menit ke Bandung

Surat Presiden Nomor R‑43/PRES/07/2025 untuk pemberian abolisi

Dari data yang disampaikan, terdapat 1.116 orang yang diusulkan menerima amnesti bersama Hasto Kristiyanto.

Tanggapan KPK

Menanggapi pemberian amnesti kepada Hasto, Ketua KPK menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah keputusan tersebut dan menghormati kewenangan konstitusional Presiden, sebagaimana diatur.(red)

Sumber:CNN Indonesia

×
×