Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Tiga Kota

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Tiga Kota

Petugas Bareskrim Polri menggerebek markas judi online di sebuah rumah kawasan Jabodetabek. Dalam penggerebekan ini ditemukan puluhan ponsel, komputer, serta perangkat pendukung aktivitas judi daring. Sumber foto: ANTARA

Jakarta, Mediagempita.com Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri  markas perjudian online jaringan internasional yang diduga terafiliasi dengan kelompok di China dan Kamboja. Penggerebekan dilakukan secara serentak di tiga kota, yaitu Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Dalam operasi yang berlangsung pada 13 Juni 2025, aparat menangkap 22 orang yang diduga berperan sebagai operator, admin, dan pengelola teknis situs judi online. Dua platform yang menjadi sasaran adalah Tanjung899 dan Akasia899.

“Kegiatan mereka berbasis di Indonesia, namun sistem server berada di luar negeri, yakni di China dan Kamboja,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Ribuan SIM Card untuk Promosi Massal

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 2.648 kartu SIM, ratusan ponsel, dan perangkat komputer yang digunakan untuk menyebar promosi situs perjudian melalui WhatsApp dan Telegram.

“Distribusi promosi dilakukan melalui grup WhatsApp dan Telegram. Mereka mengatur jam sebar, laporan omzet, dan pengiriman dana ke rekening khusus hingga aset kripto,” jelas Djuhandani.

Warga Permata Puri Harmoni 1 Antusias Serbu Acara ‘Mendadak Pingpong 2’

Barang bukti lain yang diamankan di lokasi antara lain: 354 unit ponsel, 23 CPU komputer, 1 modem, 1 unit mobil, 18 kartu ATM, serta ribuan kartu perdana yang belum terpakai.

Dijerat Tiga Undang-undang Sekaligus

Para tersangka dijerat dengan tiga lapis hukum pidana, yaitu:

Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Viral di Medsos, Murugan Temple Jakarta Ditutup Sementara untuk Penataan dan Perizinan

Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dan aliran dana lintas negara.(red)

×
×