Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Tuntutan Jaksa 13 Tahun, Hakim PN Jaktim Vonis 10 Tahun Terdakwa Kasus Narkoba

Tuntutan Jaksa 13 Tahun, Hakim PN Jaktim Vonis 10 Tahun Terdakwa Kasus Narkoba

Tuntutan Jaksa 13 Tahun, Hakim PN Jaktim Vonis 10 Tahun Kasus Narkoba
Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.(Foto: istimewa)

Jakarta, Media Gempita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Rivavi Fauzin bin M. Yasin dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (17/7/2025).

Vonis kasus narkoba ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hengki Charles Panggaribuan, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Heru Kuncoro dengan anggota Ni Made Purnami dan Subcin Eko Putro dalam perkara Nomor 196/Pid.Sus/2025/PN.JKT.TIM menyatakan terdakwa Rivavi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan untuk menjual, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan barang bukti sabu seberat 1.100 gram disita untuk dimusnahkan.

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Hadiri Kongres PSI, Kaesang Kembali Pimpin 2025–2030

Baik terdakwa Rivavi maupun JPU menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, vonis 10 tahun penjara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.(red)

×
×