JAKARTA,Mediagempita.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba, termasuk kalangan artis, tidak akan ditangkap. Penanganan terhadap mereka akan difokuskan pada program rehabilitasi, bukan pidana penjara.
“Anggota kami tidak boleh menangkap pengguna, termasuk artis. Rezim hukum saat ini mendorong rehabilitasi, bukan pemidanaan,” ujar Marthinus dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025).
BNN: Pengguna Adalah Korban, Bukan Penjahat
Pernyataan ini mempertegas pendekatan BNN bahwa pengguna narkoba adalah korban penyalahgunaan, bukan pelaku kriminal. Mereka diarahkan untuk mendapatkan perawatan di lembaga rehabilitasi melalui program wajib lapor.
BNN mencatat terdapat lebih dari 1.100 institusi rehabilitasi (IPWL) di Indonesia yang siap menampung pengguna narkoba untuk proses pemulihan.
Masyarakat Diminta Laporkan Tanpa Takut
Marthinus juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika ada pengguna narkoba di sekitarnya. BNN memastikan bahwa pengguna yang dilaporkan untuk direhabilitasi tidak akan diproses hukum.
“Kalau ada aparat yang tetap menahan pengguna narkoba, maka justru mereka yang melanggar hukum,” tegasnya.
Penindakan Tetap untuk Pengedar dan Bandar
BNN menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna. Sementara untuk pengedar, kurir, dan bandar narkoba, penindakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas hingga ke pengadilan.
Sahroni: Tetap Perlu Efek Jera
Meski mendukung pendekatan rehabilitatif, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan agar pengguna narkoba tetap ditangkap terlebih dahulu sebelum direhabilitasi sebagai bentuk efek jera.
“Kita jangan permisif. Rehabilitasi penting, tapi tetap perlu tindakan hukum sebagai shock therapy,” ujarnya.
BNN Tegas Tolak Legalisasi Narkotika
Marthinus juga menyatakan bahwa BNN tidak akan pernah menyetujui legalisasi narkotika jenis apapun, termasuk ganja, kecuali untuk kepentingan medis yang sangat terbatas dan melalui pengawasan ketat.(red)
Sumber: Detikcom