Jakarta, MediaGempita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan baru berupa kenaikan tarif parkir kendaraan pribadi serta penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Kebijakan ini dirancang untuk membebani pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu, sekaligus menjadi sumber dana untuk mensubsidi penuh transportasi umum.
“Kami akan menaikkan tarif parkir secara bertahap. Mohon maaf bagi yang mampu, ini bagian dari strategi pengendalian kendaraan pribadi,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya, Selasa (11/6/2025).
Selain tarif parkir, sistem ERP akan diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Pengguna kendaraan akan dikenakan biaya saat melintasi ruas-ruas tertentu yang padat, terutama pada jam-jam sibuk.
Untuk Subsidi Transportasi Publik
Dana yang dikumpulkan dari parkir dan ERP akan dialokasikan untuk membiayai subsidi penuh terhadap moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Kebijakan ini akan memberi manfaat langsung bagi 15 kelompok masyarakat prioritas.
Berikut daftar 15 golongan yang akan mendapatkan subsidi penuh:
1. ASN dan pensiunan DKI Jakarta
2. Tenaga kontrak DKI
3. Penerima KJP
4. Pekerja bergaji setara UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima bantuan pangan (Raskin)
9. TNI dan Polri
10. Veteran
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia berusia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Guru dan staf PAUD
15. Jumantik (juru pemantau jentik)
Tak hanya warga Jakarta, subsidi ini juga akan menjangkau masyarakat di wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan bahkan Cianjur.
Belum Ada Tarif Resmi
Pemprov DKI belum mengumumkan rincian tarif parkir baru maupun besaran tarif ERP. Saat ini, perumusan teknis sedang dilakukan sambil menunggu proses sosialisasi kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana besar Pemprov DKI untuk mendorong masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, serta mengurangi kemacetan yang selama ini membebani Jakarta.
Transportasi Publik yang Lebih Adil
Dengan pendekatan berbasis subsidi silang—yang mampu membayar, yang rentan mendapat bantuan—Pemprov DKI berharap sistem transportasi publik Jakarta menjadi lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.(red)