Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kasus Penipuan Investasi Gula Kristal Dihukum Satu Tahun Penjara

Kasus Penipuan Investasi Gula Kristal Dihukum Satu Tahun Penjara

Jakarta, Gempita.co – Terdakwa Yunita Herawati mengaku pengusaha gula dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (23/10 /2023).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan yang merugikan EL senilai Rp. 805.000.000.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Widiastuti Suparno menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHPidana dengan tuntutan satu tahun enam bulan.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

Kasus tersebut bermula dari permintaan kerja sama terdakwa Yunita Herawati kepada EL sekitar 27 April 2021 lalu. Terdakwa menawarkan kerja sama investasi gula kristal rafinasi senilai Rp.805.000.000.

Terdakwa mengaku sudah pengalaman dengan bisnis gula dengan profit yang sangat bagus dan mengaku punya pabrik di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Carrel Ticualu: Polemik Jabatan Suhartoyo Harus Dilihat dari Putusan Secara Utuh

Keduanya pun sepakat dengan membuat perjanjian serta memberi jaminan berupa cek giro. Namun pada saat jatuh tempo, cek tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup.

Sementara pabrik gula yang disebut milik terdakwa sudah lama tidak digunakan.

Merasa telah ditipu, EL melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

EI selaku korban mengaku kalau dirinya telah menyurati Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara yang dilaporkannya. Ia merasa tidak adil jika terdakwa hanya dihukum satu tahun.

Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ini Rekomendasi DePA-RI
×
×