News
Beranda / News / JPU Diminta Hadirkan Saksi di Persidangan Lanjutan Nota keberatan mantan Menkominfo, Johnny G Plate

JPU Diminta Hadirkan Saksi di Persidangan Lanjutan Nota keberatan mantan Menkominfo, Johnny G Plate

Jakarta, Gempita.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

“Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.

Hanya saja, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny G Plate,” ungkap dia.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia, Bonus Emas Asian Games Naik Jadi Rp3 Miliar

Sebelumnya, JPU menilai perbuatan Johnny G Plate secara jelas merupakan tindak pidana korupsi sesuai denhan surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap.

×
×