Banten
Beranda / Daerah / Banten / Komitmen Bersama Dorong Keterbukaan Informasi Publik Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten

Komitmen Bersama Dorong Keterbukaan Informasi Publik Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Sudaryanto (tengah) bersama jajaran pejabat menandatangani Maklumat Layanan Informasi Publik di Serang, Senin (11/8/2025). (Foto: BPN Banten)

Serang, Mediagempita.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, bersama jajaran Pejabat Administrator yang terdiri dari Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten menandatangani Komitmen Bersama Layanan Informasi Publik, Senin (11/8/2025).

Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Maklumat Layanan Informasi Publik yang memuat kesiapan penyelenggaraan layanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pelaksanaan layanan berdasarkan SOP yang berlaku, serta memastikan bahwa layanan informasi publik tidak dipungut biaya.

Sebagai bentuk keseriusan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kepala Bagian Tata Usaha selaku PPID, dan para Kepala Bidang selaku Pejabat Informasi menandatangani maklumat tersebut. Langkah ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten, disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulfikar dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat S.

“Komitmen bersama ini merupakan wujud nyata perbaikan layanan yang dilakukan oleh jajaran Kantor Pertanahan di Provinsi Banten, bahwa kami akan menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sudaryanto.

Ia menambahkan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten telah meraih predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi KIP pada 2022 dan 2023. Pihaknya bertekad agar standar keterbukaan informasi tidak hanya diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga di seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota.

PWI-LS Banten Deklarasi Komitmen Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI ke-80

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat S, menekankan bahwa pelaksanaan KIP di kantor pertanahan perlu mendapatkan perhatian serius, mulai dari pemahaman peran PPID, penyediaan ruang khusus PPID, formulir permohonan informasi publik, hingga kelengkapan data yang dibutuhkan.

“Kedepan, dengan adanya komitmen luar biasa dari Kepala Kanwil BPN Banten, layanan informasi publik di kantor pertanahan akan semakin baik,” ujar Ojat.(red)

Sumber: BPN Banten

×
×