News
Beranda / News / PPATK: 312 Rekening Aliran Judi Senilai Rp836 Miliar Dibekukan!

PPATK: 312 Rekening Aliran Judi Senilai Rp836 Miliar Dibekukan!

Gempita.co – Sebanyak 312 rekening terkait aliran dana judi online dibekukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Total nilainya mencapai Rp836 miliar,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Lebih jauh, Ivan menyatakan judi online menjadi salah satu fokus lembaganya untuk bisa membongkar jaringannya. Menurut dia, selama ini PPATK telah menerima laporan mengenai 122 juta transaksi terkait judi online.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

“Kalau diuangkan, totalnya itu besar sekali hingga Rp155 triliun,” ujarnya. Ivan mengungkapkan PPATK menduga aliran dana terindikasi judi online itu mengalir ke berbagai negara Asia Tenggara.

Sebut saja Thailand, Kamboja, dan Filipina. Selain itu juga diduga mengalir ke negara yang pajaknya rendah.

Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia, Bonus Emas Asian Games Naik Jadi Rp3 Miliar

Untuk itu, PPATK mengaku telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan negara-negara tersebut. “Kami meminta negara-negara tersebut membekukan rekening yang diduga terkait aliran judi online,” ucap Ivan seperti dilansir dari laman RRI.co.id.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×