News
Beranda / News / Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Gempita.co- Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo usai dipecat hanyalah akal-akalan agar tetap mendapatkan hak-hak pensiun.

Ferdy Sambo diketahui telah menjalankan sidang kode etik selama 17 jam pada Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan melanggar kode etik Polri atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J. Mengetahui keputusan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.

“Itu akal-akalan dia (Ferdy Sambo red) supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” ujar Kamaruddin saat ditemui awak media Jumat (16/8/2022).

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

Meskipun demikian, pengacara Brigadir J itu mengakui memang pengajuan banding tersebut adalah hak bagi Ferdy Sambo. Ia berharap agar KKEP tidak menghiraukan banding yang diajukan suami Putri Candrawathi itu

. “Itu kan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH. Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan,” lanjutnya.

Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia, Bonus Emas Asian Games Naik Jadi Rp3 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×