News
Beranda / News / Aparat Keamanan Saudi Tangkap 6.310 Haji Ilegal

Aparat Keamanan Saudi Tangkap 6.310 Haji Ilegal

Gempita.co – Sanksi tegas diterapkan pasukan keamanan Arab Saudi yang telah menangkap 6.310 orang karena berusaha melakukan haji tanpa izin (Haji Ilegal).

“Tindakan tegas sedang dilakukan terhadap para pelanggar,”  kata Direktur Keamanan Publik dan kepala Komite Keamanan Haji, Letnan Jenderal Muhammad Al-Bassami, dilansir Saudi Gazette, Selasa (12/7).

Al-Bassami mengatakan bahwa otoritas keamanan telah menangkap sebanyak 84 kampanye haji palsu dalam penggerebekan yang dilakukan di berbagai wilayah Kerajaan. Mereka yang berada di balik kampanye ini ditangkap dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

“Hingga Senin, 11 Juli 2022, total 7.2503 kendaraan yang membawa orang yang tidak berwenang memasuki Makkah dan Tempat Suci telah dikirim kembali. Sebanyak 27 orang ditangkap karena mengangkut orang tanpa izin haji dan mereka dirujuk ke komite administrasi musiman di bawah Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) di pintu masuk ke Makkah untuk melakukan tindakan hukuman terhadap mereka,” jelasnya.

Dikutip ihram.co.id, Al-Bassami menyatakan bahwa aparat keamanan haji telah menerapkan keamanan dan rencana organisasi terkait haji dengan efisiensi dan profesionalisme yang tinggi.

Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia, Bonus Emas Asian Games Naik Jadi Rp3 Miliar

Pasukan telah mengawasi selama beberapa hari terakhir rencana untuk mengelompokkan peziarah saat mereka melakukan perjalanan antara Tempat Suci dan Masjidil Haram untuk melakukan ritual mereka.

Pasukan keamanan haji juga menutup pintu masuk ke Makkah untuk mencegah orang yang tidak berwenang memasuki Tempat Suci untuk melakukan ziarah tahunan haji.

Sementara itu, komite administrasi musiman di bawah Jawazat di pintu masuk ke Makkah telah mengeluarkan 27 keputusan administratif terhadap sejumlah pelanggar karena mengangkut orang yang tidak berwenang untuk melakukan haji.

Sumber: ihram.co.id

Prabowo Tekankan Aksi Terpadu Atasi Karhutla dan Penegakan Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×