News
Beranda / News / Surat Edaran Kemenkes: Kriteria Orang yang Tak Boleh Divaksin Boster

Surat Edaran Kemenkes: Kriteria Orang yang Tak Boleh Divaksin Boster

Gempita.co – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19.

Dalam edaran tersebut, diatur tentang siapa saja penerima vaksin Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

Hanya peserta yang sudah lolos skrining yang diberikan vaksin booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan.

Berikut kriteria orang yang tidak boleh vaksin booster Covid-19.

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Mensesneg Soroti Dugaan Penyadapan

– Suhu di atas 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu normal.

– Jika tekanan darah >140/90, pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.

– Ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 13 minggu.

– Ibu hamil yang memiliki keluhan dan tanda preeklamsia.

– Mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti jantung, diabetes melitus, HIV, hipertiroid, penyakit ginjal kronis, penyakit hati.

Prabowo Terima Fadli Zon, Bahas Rekomendasi Gelar Pahlawan Nasional 2026

– Pengidap penyakit autoimun seperti lupus. Jika terkontrol booster bisa diberikan.

– Orang yang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi. Vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.

– Orang yang sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.

– Orang yang mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal kronis.

Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia, Bonus Emas Asian Games Naik Jadi Rp3 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×