News
Beranda / News / Alasan Jokowi Cabut Izin 3.126.439 Hektare Sektor Kehutanan dan 34.448 HGU Perkebunan 

Alasan Jokowi Cabut Izin 3.126.439 Hektare Sektor Kehutanan dan 34.448 HGU Perkebunan 

Jakarta, Gempita.co-Selain mencabut izin dari 2.078 perusahaan penambangan mineral dan batu bara (Minerba), pada hari ini Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare.

“Hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare, izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan,” kata Jokowi dalam siaran persnya tentang IUP, HGU, dan HGB melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu (6/1/2022).

Presiden Jokowi juga mencabut Hak Guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare yang ditelantarkan.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

“25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar 24 badan hukum,” kata Jokowi.

Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan dikatakan Joowi merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.

Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia, Bonus Emas Asian Games Naik Jadi Rp3 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×