News
Beranda / News / Restorative Justice, Pria yang Viral Pasang Bendera ke Leher Anjing Dibebaskan

Restorative Justice, Pria yang Viral Pasang Bendera ke Leher Anjing Dibebaskan

Merah Putih Bengkalis
Dok.Polres Bengkalis

Gempita.co – Pria berinisial RH (22) yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, akhirnya dibebaskan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar dan elemen masyarakat lainnya,” ucap Setyo dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

Dalam Apel Kebangsaan itu, sebut dia, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

Dalam Apel Kebangsaan itu, sebut dia, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya. IKLAN Baca berita tanpa iklan.

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Mensesneg Soroti Dugaan Penyadapan

Dia juga menunjukkan rasa cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih.

“Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Setyo.

Pelapor, tambah dia, sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai. Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap seorang pria berinisial RH (22), yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing. Polisi kemudian menangkap RH, setelah dilaporkan oleh warga.

Sumber: Kompas

Prabowo Terima Fadli Zon, Bahas Rekomendasi Gelar Pahlawan Nasional 2026

×
×