Megapolitan
Beranda / Megapolitan / 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, Lengkap dengan Jadwalnya

5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, Lengkap dengan Jadwalnya

FOTO: SIM Keliling. Istimewa

Gempita.co-Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku lisensi berkendaranya yang akan habis.

Bagi Anda warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

PalmCo Tingkatkan Penyaluran Hewan Kurban, Fokus Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

Jakarta Barat : Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin 20 November 2023 mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

BERSAMA Audiensi dengan BNN RI, Perkuat Kolaborasi Pencegahan Narkoba

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Bukti Cek Kesehatan,

Bukti Tes Psikologi.

PB PSTI Lepas Timnas Takraw ke World Cup 2026, Indonesia Siap Tantang Thailand dan Malaysia

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

 

×
×