Jakarta, Mediagempita.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini menerapkan kebijakan baru terkait proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu persyaratan utama yang mulai diberlakukan adalah tes psikologi secara online, yang wajib diikuti oleh setiap pemohon SIM, baik untuk pengajuan baru maupun perpanjangan.
Di sejumlah lokasi layanan, termasuk mobil SIM keliling yang beroperasi di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pemohon diminta menscan barcode yang tersedia di area pendaftaran. Barcode tersebut mengarahkan ke laman khusus berisi soal-soal tes psikologi yang harus dijawab secara online.
Salah satu warga yang melakukan perpanjangan SIM pada Jumat, 20 Juni 2025, di lokasi tersebut, mengungkapkan pengalamannya.
“Awalnya saya bingung karena tidak ada penjelasan lengkap. Tapi setelah scan barcode, langsung muncul soal-soal yang harus dijawab. Jumlahnya lumayan banyak, isinya tentang kepribadian dan kondisi psikologis,” ujar warga tersebut yang enggan disebut namanya.
Polda Metro Jaya, melalui pernyataan resminya, menjelaskan bahwa penerapan tes psikologi bertujuan untuk memastikan kesiapan mental setiap pengemudi.”
“Tes psikologi ini bertujuan untuk mengukur kesiapan mental pemohon SIM. Banyak kecelakaan yang disebabkan faktor kejiwaan atau kondisi emosional pengemudi. Karena itu, tes ini penting,” jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Untuk mendukung sistem ini, kepolisian telah menyiapkan platform digital seperti ePPSi dan aplikasi PSI SIM, yang dapat diakses melalui ponsel sebelum atau saat melakukan proses perpanjangan SIM.
Tes psikologi ini melengkapi syarat administratif lainnya, seperti membawa KTP, SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti pembayaran. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan tanggung jawab pengemudi di jalan raya, khususnya di wilayah DKI Jakarta.(red)