Jakarta, Mediagempita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pimpinan organisasi advokat untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dalam perkara nomor 183/PUU‑XXII/2024 yang diajukan advokat Andri Darmawan, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat harus nonaktif saat menjabat sebagai pejabat negara, seperti menteri, wakil menteri, kepala lembaga, atau jabatan struktural lainnya.
“Frasa ‘organisasi advokat dapat membentuk dewan kehormatan, dan pusat pendidikan profesi advokat’ tidak dapat dimaknai membolehkan pimpinan organisasi advokat tetap aktif menjabat saat menjadi pejabat negara,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa larangan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan serta menjaga independensi organisasi advokat yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan, sejajar dengan jaksa dan hakim.
Putusan ini sekaligus memperjelas batas etika profesi advokat dan menegaskan pentingnya pemisahan fungsi organisasi profesi dengan jabatan politik atau eksekutif.(red)
Sumber: MKRI