Ekonomi Pajak
Beranda / Pajak / Mulai Juli, Penjual di Shopee-Tokopedia Wajib Bayar Pajak Otomatis

Mulai Juli, Penjual di Shopee-Tokopedia Wajib Bayar Pajak Otomatis

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers . (Sumber: Kemenkeu)

Jakarta,Mediagempita.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan pelaku usaha.

Rencana ini menyasar pelaku usaha dengan omzet tahunan di kisaran Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh pihak platform dan akan disetorkan ke kas negara tanpa harus menunggu pelaporan dari masing-masing penjual.

“Kami ingin menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik offline maupun online. Mereka yang berjualan secara fisik sudah membayar pajak, maka yang digital pun seharusnya patuh,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (25/6/2025).

Kebijakan ini dirancang seiring penurunan penerimaan pajak negara sebesar 11,4 persen hingga Mei 2025 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Pemerintah menilai langkah ini perlu demi memperkuat basis pajak dan mengimbangi pesatnya pertumbuhan transaksi digital.

Meski demikian, rencana ini menuai penolakan dari sejumlah pelaku industri e-commerce. Mereka menilai pemungutan pajak oleh platform berpotensi menambah beban operasional dan mempersulit pedagang kecil yang belum terbiasa dengan regulasi perpajakan.

Gubernur Pramono Ancam Copot Lurah yang Main-Main dalam Rekrutmen PPSU

“Bisa saja penjual kecil memilih hengkang dari platform karena merasa dirugikan. Belum lagi jika sistem teknis pajaknya bermasalah,” kata seorang sumber dari industri marketplace.

Pemerintah sebelumnya sempat mencoba kebijakan serupa pada 2018, namun dibatalkan hanya dalam waktu tiga bulan karena tekanan dari pelaku industri digital. Namun kali ini, Kementerian Keuangan menyatakan akan menyiapkan infrastruktur dan koordinasi lebih matang sebelum kebijakan diimplementasikan.

Aturan ini diperkirakan akan mulai berlaku pada Juli 2025. Pemerintah berharap pelaku usaha dan platform dapat bersinergi agar pelaksanaan berjalan lancar tanpa menghambat aktivitas jual beli di dunia digital.(red)

×
×
Exit mobile version