Hukum & Kriminal Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Tagih Upah Tak Dibayar, Karyawan Aniaya Majikan hingga Tewas dan Kubur di Belakang Ruko

Tagih Upah Tak Dibayar, Karyawan Aniaya Majikan hingga Tewas dan Kubur di Belakang Ruko

Jakarta – Mediagempita.com
Perselisihan antara pekerja dan majikan berujung maut. Seorang karyawan bernama Zaenal Arifin alias Arif diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pembunuhan yang disertai pencurian. Sidang digelar pada Senin, 16 Juni 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subhci Eko Putro, bersama hakim anggota Heru Kuncoro dan Ni Made Purnami. Dalam kesaksiannya, terdakwa mengaku menganiaya majikannya hingga tewas akibat luka di pelipis kanan dan tulang kepala bagian depan karena hantaman benda tumpul.

Setelah korban meninggal, terdakwa sempat menyembunyikan jasad korban di belakang ruko. Selama dua hari jasad ditutup dengan pasir, lalu dikubur dengan adukan semen untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Tak hanya itu, Zaenal juga mengambil barang-barang pribadi milik korban seperti dompet, handphone, dan kunci mobil. Ia kemudian menguras uang dari rekening korban senilai Rp64 juta melalui ATM. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain membeli sepeda motor, ponsel, membayar utang, memberikan uang kepada keluarga, serta bermain game online.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku khilaf dan emosional karena merasa sering diperlakukan kasar oleh korban selama bekerja.

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Jaksa Penuntut Umum Exprito Sanggup SH MH menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari POSBAKUMADIN: Jaya Aman Sinaga SH, Karyo SH, Agustian Marudud SH, Asrin Manurung SH, dan Christian Goklas SH.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(red)

×
×
Exit mobile version