Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Surat PCR di Bandara Soetta, Segini Untungnya

Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Surat PCR di Bandara Soetta, Segini Untungnya

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka pembuat surat PCR dan antigen palsu di wilayah Bandara Soetta. Komplotan ini mengaku telah beraksi selama lima bulan.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MSF, S, HF dan AR. Kekinian komplotan pembuat surat PCR palsu itu telah ditahan di tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

“Ini ada oknum dari petugas di bandara. Maka dari itu hari ini kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder memastikan kita sama-sama berkomitmen bahwa oknum-oknum itu akan ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiono, Jumat (25/2/2022).

Sigit menerangkan, selama lima bulan beraksi dari November 2021 hingga Februari 2022, telah ratusan surat PCR dan antigen palsu yang diterbitkan komplotan tersebut.

“Untuk masing-masing surat dikenakan biaya Rp 200-300 ribu. Keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta,” jelasnya.

Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version