Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.(Sumber foto: PWI Pusat)

JAKARTA,Mediagempita.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian isi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

Merespons keputusan itu, Hendry menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada jajaran penyidik.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring pada Jumat, 20 Juni 2025.

Tim Kurash Banten Raih 7 Medali di Kejurnas 2025, Siap Tembus Panggung Asia

Hendry menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dituduhkan telah merusak nama baiknya dan organisasi yang ia pimpin. Ia berharap reputasi PWI dapat kembali pulih setelah kasus ini dihentikan.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Namun, laporan tersebut kini telah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.

Ia juga mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak pelapor. “Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tandasnya.(red)

Kemendag: Dunia Tak Baik-baik Saja, Indonesia Perkuat Strategi Ekspor
×
×
Exit mobile version