News
Beranda / News / Temui Korban Gempa Cianjur, Presiden Jokowi: Rumah Rusak Berat Dapat Bantuan Rp50 Juta, Standar Bangunan Wajib Anti Gempa

Temui Korban Gempa Cianjur, Presiden Jokowi: Rumah Rusak Berat Dapat Bantuan Rp50 Juta, Standar Bangunan Wajib Anti Gempa

Gempita.co – Pemerintah mengarahkan untuk pembangunan rumah anti gempa di Kabupaten Cianjur.

Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di lokasi longsor Jalan Cipanas-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa 22 November 2022, dikutip Antaranews.

Berdasarkan pengamatan BMKG bahwa gempa di Cianjur adalah gempa 20 tahunan.

Rumah-rumah yang rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai.

Yang rusak berat akan diberikan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan yang rusak ringan Rp10 juta.

Gubernur DKI Jakarta Diwakili Askesra Resmikan Klinik Pratama Gratis PMI Jakarta Utara

“Tapi yang paling penting pembangun rumah-rumah yang terkena gempa bumi diwajibkan memakai standar bangunan anti gempa oleh PUPR,” katanya.

Jokowi dalam kesempatan tersebut juga turut mengucapkan bela sungkawa atas korban meninggal dunia akibat fenomena alam tersebut.

“Untuk korban-korban yang masih dihimpun saya perintahkan untuk didahulukan evakuasinya, penyelamatan didahulukan,” ujar Jokowi.

 

 

Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara Ke 79 Polres Priok

rumah-rumah yang rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai.

Yang rusak berat akan diberikan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan yang rusak ringan Rp10 juta.

“Tapi yang paling penting pembangun rumah-rumah yang terkena gempa bumi diwajibkan memakai standar bangunan anti gempa oleh PUPR,” katanya.

 

 

Polisi Baik, Anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang Turun Kapal saat Amankan Dermaga

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version